PPID Bawaslu Kabupaten Bantul menyediakan informasi secara gratis (tidak dipungut biaya). Sedangkan untuk penggandaan pemohon Informasi Publik dapat melakukan penggandaan/fotocopy sendiri di Kantor Bawaslu Kabupaten Bantul atau biaya penggandaan ditanggung pemohon sendiri, atau pemohon dapat menyediakan CD atau flashdisk untuk merekam data atau informasi.